Audit Lingkungan Hidup Wajib Kepatuhan Hasil Pemantauan Emisi SO2 dengan Cara Perhitungan Neraca Massa pada kegiatan Pengolahan Nikel Matte PT Vale Indonesia Tbk. (PTVI) dilatarbelakangi oleh ketentuan dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan, yang mewajibkan dilakukannya audit oleh Auditor Lingkungan Hidup terhadap hasil pemantauan emisi SO2 dengan cara perhitungan neraca massa oleh penanggungjawab kegiatan pengolahan nikel matte.
• Profil PT Sekar Delima Seta adalah perusahaan yang telah melakukan audit neraca massa pada PT Vale sejak tahun 2018 – sekarang. PT SDS adalah perusahaan yang bergerak dalam jasa audit lingkungan berdasarkan skema PerMenLH No. 1 Tahun 2013 dan penugasan-penugasan lain dari klien (KLHK) termasuk audit kepatuhan intensitas SO2 melalui perhitungan neraca massa.
• Ketua Tim Audit: Dr. Ir. Agustinus Hariadi Djoko Purwanto, MSc (LHK.642.00038 2019)
• Auditor: Puji Kartini S.Si. MSi (LHK.642.00064.2019)
• Tenaga Ahli: Dr. Haryo Satriyo Tomo, ST. MT


