Click for more details
Manajemen Risiko ISO 31001
Manajemen Risiko ISO 31001
11 Januari 2018
agus
2 Istilah-Istilah dan Definisi
Untuk dokumen ini, istilah dan definisi berikut berlaku.
2.1 risiko: pengaruh dari ketidakpastian pada tujuan-tujuan
CATATAN 1 Suatu pengaruh adalah suatu deviasi dari yang diekspektasi – positif dan/atau negative.
CATATAN 2 Tujuan-tujuan dapat memiliki aspek-aspek yang berbeda (seperti sasaran finansial, kesehatan dan keselamatan, dan lingkungan) dan dapat menerapkan pada level yang berbeda (seperti strategi, luasan organisasi, proyek, produk dan proses).
CATATAN 3 Risiko sering dikarakterisasi berdasarkan referensi kepada kejadian yang berpotensi (2.17) dan konsekuensi (2.18), atau kombinasi daripadanya.
CATATAN 4 Risiko sering diekspresikan dalam arti suatu kombinasi konsekuensi suatu kejadian (termasuk perubahan lingkungan sekitar) dan kemungkinan terjadi terasosiasi (2.19) dengan peristiwa.
CATATAN 5 Ketidakpastian adalah kondisi, bahkan sebagian, defisiensi informasi terkait dengan, pemahaman atau pengetauhan terhadap suatu kejadian, konsekuensinya, atau kemungkinan terjadinya.
[ISO Guide 73:2009, definition 1.1]
2.2 manajemen risiko mengkoordinasikan aktivitas untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi terhadap risiko (2.1)
[ISO Guide 73:2009, definition 2.1]
2.3 kerangka kerja manajemen risiko: satu kelompok komponen yang menyediakan pondasi dan pengaturan organisasi untuk merancang, mengimplementasikan, memantau (2.28), mengkaji ulang dan meningkatkan secara berkelanjutan manajemen risiko (2.2) di seluruh organisasi.
CATATAN 1
CATATAN 2 aktivitas
Fondasi meliputi kebijkan, tujuan-tujuan, mandate dan komitmen untuk mengelola risiko (2.1). Pengaturan organisasi meliputi rencana-rencana, hubungan-hubungan, akuntabilitas, sumber daya, proses-proses dan
Kerangka kerja manajemen risiko ‘menjadi satu’ dalam strategic keseluruhan dan operasional organisasi [ISO Guide 73:2009, definition 2.1.1]
2.4 Manajemen risiko: Pernyataan kebijakan dari intensi menyeluruh dan arah organisasi terkait dengan manajemen risiko (2.2)
[ISO Guide 73:2009, definition 2.1.2]
2.5 Perilaku risiko: pendekatan organisasi untuk menilai dan pada akhirnya mengejar, menahan, mengambil atau menghindari risiko (2.1)
[ISO Guide 73:2009, definition 3.7.1.1]
2.6 Rencana manajemen risiko: skema dalam kerangka kerja risiko (2.3) yang menyatakan pendekatan, komponen manajemen dan sumber daya untuk diterapkan pada manajemen risiko (2.1)
CATATAN 1 Komponen manajemen tipikalnya meliputi prosedur, praktek, penugasan tanggung jawab, urutan dan waktu aktivitas.
CATATAN 2 Rencana manajemen risiko dapat diterapkan pada produk, proses, dan proyek dan bagian atau keseluruhan organisasi. [ISO Guide 73:2009, definition 2.1.3]
2.7 Pemilik risiko: orang atau entitas dengan akuntabilitas dan wewenang untuk mengelola suatu risiko (2.1)
[ISO Guide 73:2009, definition 3.5.1.5]
2.8 Manajemen risiko: aplikasi sistematik proses dalam kebijakan manajemen, prosedur dan praktek-praktek pada aktivitas komunikasi, konsultasi, pembentukan konteks, dan identifikasi, analisa, evaluasi, perawatan, pemantauan (2.28) dan mengkaji ulang risiko (2.1)
[ISO Guide 73:2009, definition 3.1]
2.9 Membuat konteks: menetapkan parameter eksternal dan internal untuk dipertimbangkan ketika mengelola risiko, dan menetapkan lingkup dan kriteria risiko (2.22) untuk kebijakan manajemen risiko (2.4)
[ISO Guide 73:2009, definition 3.3.1]
2.10 Konteks eksternal: lingkungan eksternal dimana organisasi mencari untuk mencapai tujuan-tujuan
CATATAN Konteks eksternal dapat mencakup:
- budaya, social, politik, legal, peraturan, finansial, teknologi, ekonomi, alam dan lingkungan kompetitif, apakah internasional, nasional, regional atau local;
- pendorong kunci dan tren yang memiliki dampak pada tujuan organisasi; dan
- hubungan-hubungan dengan, dan persepsi-persepsi dan nilai-nilai pemangku kepentingan eksternal (2.13) [ISO Guide 73:2009, definition 3.3.1.1]
2.11 konteks internal: lingkungan internal dimana organisasi mencari untuk mencapai tujuan-tujuan;
CATATAN Konteks internal dapat mencakup:
- governans, struktur organisasi, peran dan akuntabilitas;
- kebijakan-kebijakan, tujuan-tujuan, dan strategi yang ada untuk mencapainya;
- kapabilitas, pemahaman dalam arti sumber daya dan pengetahuan (misalnya, capital, waktu, orang-orang, proses-proses, sistem dan teknologi)
- sistem informasi, aliran informasi dan proses pengambilan keputusan (baik formal dan informal);
- hubungan-hubungan dengan, dan persepsi-persepsi dan nilai-nilai, pemangku kepentingan internal;
- budaya organisasi:
- standar-standar, pedoman-pedoman dan model-model yang diadopsi oleh organisasi; dan
- bentuk dan eksten hubungan kontrak. [ISO Guide 73:2009, definition 3.3.1.2]
2.12 komunikasi dan konsultasi: proses kontinyu dan iterative yang dilakukan oleh organisasi untuk menyediakan, membagi atau memperoleh informasi dan melakukan dialog dengan pemangku kepentingan (2.13) terkait manajemen risiko (2.1)
CATATAN 1 Informasi dapat mengkait ke eksistensi, sifat, bentuk, kemungkinan terjadi (2.19), signifikansi, evaluasi, keberterimaan dan perawatan manajemen risiko.
CATATAN 2 Konsultasi adalah proses dua arah komunikasi yang diinformasikan antara organisasi dan pemangku kepentingannya pada suatu isu sebelum membuat suatu keputusan atau menetapkan arah pada isu tersebut. Konsultasi adalah:
- suatu proses yang memberikan dampak pada suatu keputusan melalui pengaruh daripada kekuasan; dan
- suatu masukan pada pembuatan keputusan, bukan pembuatan keputusan bersama [ISO Guide 73:2009, definition 3.2.1]
2.13 pemangku kepentingan: personil atau organisasi yang dapat mempengaruhi, dipengaruhi oleh, atau dipersepsikan oleh mereka sendiri dipengaruhi oleh suatu keputusan atau aktivitas;
CATATAN Pengambil keputusan dapat seorang pemangku kepentingan. [ISO Guide 73:2009, definition 3.2.1.1]
2.14 Analisa risiko: proses menyeluruh identifikasi risiko (2.15), analisa risiko (2.21) dan evaluasi risiko (2.24) [ISO Guide 73:2009, definition 3.4.1]
2.15 Identifikasi risiko: proses pencarian, pengenalan dan penggambaran risiko-risiko (2.1)
CATATAN 1 Identifikasi risiko meliputi identifikasi sumber-sumber risiko (2.16), kejadian-kejadian (2.17), penyebab-penyebabnya dan potensi konsekuensinya (2.18)
CATATAN 2 Identifikasi risiko dapat meliputi data historis, analisa teoritis, opini dari informasi dan tenaga hali, dan kebutuhan-kebutuhan pemangku kepentingan (2.13) [ISO Guide 73:2009, definition 3.5.1]
2.16 Sumber risiko: elemen yang sendiri atau dalam kombinasi telah potensi intrinsic untuk memunculkan risiko (2.1)
CATATAN: Suatu risiko dapat ‘tangible’ atau ‘intangible’ [ISO Guide 73:2009, definition 3.5.1.2]
2.17 kejadian: peristiwa atau perubahan dari suatu kumpulan khusus sekitarnya
CATATAN 1
CATATAN 2
CATATAN 3
CATATAN 4 call”.
Suatu kejadian dapat terdiri dari satu atau beberapa peristiwa, dan dapat memiliki beberapa penyebab. Suatu kejadian dapat berupa sesuatu yang tidak terjadi. Suatu kejadian sering dirujuk sebagai ‘insiden’ atau ‘kecelakaan’. Suatu kejadian tanpa konsekuensi (2.18) dapat juga disebut sebagai ‘near miss’, ‘insiden’, ‘hampir terbentu’ atau ‘close’
[ISO Guide 73:2009, definition 3.5.1.3]
2.18 Konsekuensi: keluaran suatu kejadian (2.17) yang mempengaruhi tujuan-tujuan.
CATATAN 1 CATATAN 2 CATATAN 3 CATATAN 4 [ISO Guide 73:2009, definition 3.6.1.3]
2.19 Kemungkinan terjadi: kemungkinan sesuatu terjadi
CATATAN 1 Dalam terminology manajemen risiko, kata ‘kemungkinan terjadi’ digunakan untuk merujuk pada ‘chance’ sesuatu terjadi, apakah karena didefinisikan, diukur, atau ditetapkan secara obyektif atau subyektif atau kualitatif atau kuantiatif dan dideskripsikan memakai istilah-istilah umum atau matematis (seperti probabilitas atau frequensi dalam suatu perioda waktu).
CATATAN 2 Istilah ‘Inggris’ “likelihood” tidak memiliki ekivalensi di beberapa Bahasa; bahkan, ekivalensi istilah ‘probabilitas’ yang sering dipakai. Tetapi, dalam Bahasa Inggris, ‘probabilitas’ sering secara sempit diinterpretasikan sebagai istilah matematika. Oleh karena itu, terminology manajemen risiko, ‘likelihood’ digunakan dengan intensi bahwa itu memiliki interpretasi yang sama luas dengan istilah ‘probabilitas’ dalam banyak Bahasa selain Inggris.
[ISO Guide 73:2009, definition 3.6.1.1]
2.20 Profil risiko: deskripsi setiap kumpulan risiko-risiko (2.1)
CATATAN Sekumpulan risiko dapat berisi hal-hal terkait dengan seluruh organisasi, bagian organisasi atau jika didefinisikan lain.
[ISO Guide 73:2009, definition 3.8.2.5]
2.21 Analisa risiko: proses untuk memahami sifat dari risiko (2.1) dan untuk menentukan tingkatan risiko (2.23)
CATATAN 1 Analisa risiko menyediakan basis bagi evaluasi risiko (2.24) dan keputusan tentang ‘perawatan’ risiko (2.25).
CATATAN 2 Analisa risiko meliputi estimasi risiko. [ISO Guide 73:2009, definition 3.6.1]
2.22 Kriteria risiko: istilah-istilah rujukan terhadap signifikasi suatu risiko (2.1) yang dievaluasi.
CATATAN 1 Kriteria risiko dibasiskan pada tujuan organisasi, dan konteks eksternal (2.10) dan internal (2.11).
CATATAN 2 Kriteria risiko dapat diturunkan dari standar, hukum, kebijakan dan persyaratan lain.
[ISO Guide 73:2009, definition 3.3.1.3]
2.23 Level risiko: besaran suatu risiko (2.1) atau kombinasi risiko-risiko, diekspresikan dalam istilah kombinasi dari konsekuensi (2.18) dan kemungkinan terjadinya (2.19)
[ISO Guide 73:2009, definition 3.6.1.8]
2.24 Evaluasi risiko: proses membandingkan hasil-hasil analisa risiko (2.21) dengan kriteria risiko (2.22) untuk menentukan apakah risiko tersebut (2.1) dan/atau besarannya diterima atau ditoleransi.
NOTE Risk evaluation assists in the decision about risk treatment (2.25).
[ISO Guide 73:2009, definition 3.7.1]
2.25 Perawatan risiko: prosess untuk memodifikasi risiko (2.1)
CATATAN 1 Perawatan risiko dapat meliputi:
- mengabaikan risiko dengan memutuskan untuk tidak memulai atau melanjutkan aktivitas yang mendorong munculnya risiko;
- mengambil atau meningkatkan risiko supaya mengejar sebuah peluang;
- menghapus sumber risiko (2.16);
- merubah kemungkinan terjadi (2.19)
- merubah konsekuensi (2.18);
- membagi risiko dengan pihak lain atau pihak-pihak lain (termasuk kontrak dan risiko keuangan); dan
- menahan risiko oleh keputusan terinformasi;
CATATAN 2 Perawatan risiko terhadap konsekuensi negative kadang-kadang dirujuk sebagai ‘mitigasi risiko’, ‘eliminasi risiko’, ‘prevensi risiko’ dan ‘reduksi risiko’.
CATATAN 3 Perawatan risiko dapat menciptakan risiko-risiko baru atau modifikasi risiko saat ini [ISO Guide 73:2009, definition 3.8.1]
2.26 pengendalian: ukuran yang memodifikasi risiko (2.1)
CATATAN 1 Pengendalian-pengendalian termasuk setiap proses, kebijakan, alat, praktek, atau aksi yang memodifikasi risiko.
CATATAN 2 Pengendalian mungkin selalu ‘exert’ pengaruh yang diintensikan atau diasumsikan. [ISO Guide 73:2009, definition 3.8.1.1]
2.27 risiko residual: risiko (2.1) sisa setelah perawatan risiko (2.25)
CATATAN 1 Risiko residual dapat berisi risiko yang tidak teridentifikasi.
CATATAN 2 Risiko residual dapat juga dikenal sebagai ‘risiko tertahan’. [ISO Guide 73:2009, definition 3.8.1.6]
2.28 pemantauan: pemeriksaan kontinyu, pengawasan, pengamatan kritis atau penetapan status untuk mengidentifikasi perubahan dari tingkatan kinerja yang diminta atau diharapkan.
CATATAN Pemantauan dapat diterapkan pada kerangka manajemen risiko (2.3), proses manajemen risiko (2.8), risiko (2.1) atau pengendalian (2.26) [ISO Guide 73:2009, definition 3.8.2.1]
2.29 kajian: aktivitas yang dilakukan untuk menentukan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas untuk mencapai tujuan-tujuan
CATATAN Kajian dapat diterapkan pada kerangka kerja risiko (2.3), proses manajemen risiko (2.8), risiko (2.1) atau pengendalian (2.26) [ISO Guide 73:2009, definition 3.8.2.2]
Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO 14001
Sistem Manajemen Lingkungan (SML) ISO 14001
25 April 2018
winda
Standar Manajemen Lingkungan dimaksudkan untuk memberikan perusahaan-perusahaan suatu kerangka kerja pengelolaan lingkungan yang efektif yang dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen lainnya (misalnya, sistem manajemen mutu dan keselamatan kerja) dan untuk membantu perusahaan dalam mencapai tujuan ekonomi dan lingkungannya.
Kerangka kerja akan memungkinkan perusahaan tersebut memiliki satu alat dan cara untuk menjaga keberlangsungan dan keandalan pengelolaan lingkungannya dalam jangka waktu yang lama. Hal ini dimungkinkan karena SML merupakan suatu struktur manajemen yang berbasis Perencanaan – Pelaksanaan – Pemeriksaan dan Tindakan yang memungkinkan kinerja lingkungan akan selalu terkendali dan berkembang.
Menurut definisi Standar, Sistem Manajemen Lingkungan (SML) adalah Bagian dari keseluruhan sistem manajemen termasuk struktur organisasi, aktivitas perencanaan, tanggung jawab, praktek, prosedur, proses dan sumber daya untuk membuat, menerapkan, mencapai, mengkaji dan memelihara kebijakan lingkungan. Frasa pertama dalam definisi ini ‘Bagian dari keseluruhan’ berarti bahwa masalah-masalah lingkungan harus menjadi bagian dari fungsi-fungsi organisasi seperti pemasaran, administrasi, produksi, utilitas, dan bahkan keamanan. Semua fungsi perusahaan, besar atau kecil, memiliki tanggung jawab dan peran terhadap pengelolaan lingkungan. SML bukan semata-mata menjadi tanggung jawab departemen atau seksi lingkungan saja seperti yang umum diterapkan pada masa lalu (baca: perusahaan yang belum menerapkan SML ISO14001). Dengan kata lain setiap orang tidak bisa lagi berkata bahwa masalah lingkungan adalah tanggung jawab departemen lingkungan dan saya tidak mau tahu hal itu. Kata kunci penting lain yang penting adalah bahwa sistem tersebut bertujuan untuk mencapai apa yang ditetapkan dalam kebijakan lingkungan. Tidak lebih atau kurang komitmen dan cakupan penerapan system akan berdasarkan isi dalam kebijakan lingkungan.
ISO 14001 ditulis untuk semua jenis, ukuran organisasi dan mengakomodasi berbagai macam kondisi geografi, budaya dan social.
Persyaratan-persyaratan Standar mengandung aturan-aturan manajemen yang bersifat generik (umum), suatu kerangka kerja yang dapat diterapkan di semua jenis perusahaan karena berdasarkan pada praktek-praktek yang logis. Tidak mungkin, kita membuat suatu standar manajemen yang spesifik ke suatu sektor pekerjaan, karena dengan demikian Standar tersebut menjadi tidak relevan untuk sektor lain. Misalnya, praktek manajemen yang biasa diterapkan dalam sektor fabrikasi tentu tidak bisa begitu saja diadopsi untuk pabrik kimia atau sebaliknya. Oleh karena bersifat umum seharusnya tidak ada kendala di dalam penyusunan dan penerapan SML ISO 14001 di semua jenis perusahaan (pertambangan, manufaktur, kimia, tekstil) dan terbukti bahwa SML telah diterapkan di berbagai belahan dunia (lebih dari 100 negara), dengan perbedaan budaya dan kondisi sosial.
SML ISO 14001 untuk Kepentingan perusahaan
Dengan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, semakin ketatnya peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan. Perusahaan perlu memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang efisien and efektif. Di dalam menguji keandalan sistem para pemasoknya, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan kajian atau audit lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya (atau yang biasa disebut audit pihak kedua). Tetapi untuk menyakinkan bahwa sistem perusahaan-perusahaan telah memenuhi dan secara terus menerus dapat memenuhi persyaratan-persyaratan internasional ini maka banyak perusahaan perlu melibatkan pihak independent sebagai penilai sistem mereka. Dari perspektif ini maka muncullah badan-badan sertifikasi yang menjembatani antara kebutuhan calon konsumen dengan para pemasok dalam masalah kinerja lingkungan.
Standar Spesifikasi SML (ISO 14001) berisi persyaratan yang dapat diaudit dengan obyektif bagi proses sertifikasi
Kalangan bisnis, perdagangan, manufaktur dan jasa membutuhkan informasi tentang kualitas manajemen lingkungan suatu perusahaan, tetapi mereka tidak mungkin melakukan proses verifikasi tersebut sendiri. Kondisi ini yang mendorong keberadaan Sertifikasi Standar Sistem Manajemen Lingkungan sebagai alat bantu untuk mendapatkan jaminan bahwa rekan bisnis, pemasok, dan lain-lain perusahaan-perusahaan terkait juga turut atau bahkan memiliki bukti komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Sedangkan ISO 14004:1996 tidak berfungsi sebagai standar untuk perolehan sertifikasi tetapi berguna sebagai – pedoman umum mengenai prinsip, sistem dan teknik pendukung. Badan independen (sertifikasi) tidak dapat melakukan sertifikasi berdasarkan Standar ISO14004. Standar yang digunakan dalam proses audit sertifikasi adalah ISO 14001 diluar Lampiran Standar (terdiri dari 17 klausa).
ISO 14001 tidak berisi persyaratan absolut terhadap kinerja lingkungan diluar komitmen, di dalam kebijakan, terhadap kepatuhan dengan peraturan lingkungan yang berlaku dan peningkatan berkelanjutan.
Dua organisasi melakukan aktivitas yang sama, dengan kinerja lingkungan berbeda, mungkin berhak terhadap rekomendasi sertifikat ISO atau karena kebijakan lingkunggan (baca komitmen) keduanya berbeda, walaupun persyaratan minimum Standar telah dipenuhi. Standar ISO 14001 tidak menilai kinerja lingkungan perusahaan, misalnya apakah semua parameter pencemaran (air, udara, padat) telah memenuhi persyaratan-persyaratan peraturan lingkungan atau belum, tetapi Standar melihat keberadaan dan keefektifan sistem kerja perusahaan tersebut dalam menangani masalah-masalah lingkungan termasuk jaminan bahwa persyaratan peraturan dan pemenuhannya sudah menjadi bagian dari praktek pengelolaan lingkungan. Selain itu, perusahaan menunjukkan perbaikan terus menerus terhadap kinerja sistem atau upaya-upaya untuk menerapkan pencegahan pencemaran dengan produksi bersih. Dasar pemikirannya adalah “Adopsi dan implementasi rangkaian teknik manajemen lingkungan dengan cara yang sistematik dapat membantu hasil/keluaran yang optimum bagi semua pihak terkait.
ISO 14001 tidak dimaksudkan untuk menangani dan tidak mencakup persyaratan dari aspek manajemen kesehatan dan keselamatan kerja tetapi tidak membatasi perusahaan yang berniat untuk mengintegrasikan kedua elemen dari sistem tersebut.
Interseksi antara masalah K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dan Lingkungan sangat besar. Kalau dilihat bahwa Standar mendefinisikan lingkungan sebagai segala sesuatu yang berada disekitar kita termasuk udara, air, tanah, flora dan fauna, serta manusia, maka jelas bagi kita bahwa manusia merupakan area yang dicakup oleh lingkup SML. Artinya, manusia (para karyawan) merupakan obyek dari dampak lingkungan perusahaan sehingga harus dikurangkan dampaknya, walaupun secara manajemen tradisional ‘kesehatan’ manusia sudah dicakup dalam SMK3. Pencemaran gas-gas buang pembakaran di dalam pabrik merupakan contoh aspek lingkungan dengan dampak berupa pengurangan kesehatan karyawan tetapi masalah ini juga menjadi perhatian kalangan K3.
SML ISO 14001 dan Hambatan perdagangan
Standar ini, seperti standar internasional lain, tidak dimaksudkan untuk menciptakan hambatan perdagangan non-tarif atau untuk meningkatkan atau merubah kewajiban-kewajiban hukum perusahaan. Pendapat terhadap perkembangan ISO sebagai alat negara-negara maju untuk menciptakan hambatan bagi perusahaan-perusahaan negara berkembang di dalam berkompetisi di pasar mereka tidaklah benar. Karena SML ISO 14001 tidak mewajibkan perusahaan di Indonesia, misalnya, untuk memenuhi persyaratan teknis peraturan-peraturan di benua tersebut. Dalam satu kasus, perusahaan Indonesia yang cukup memenuhi persyaratan pemakaian bahan kimia yang lebih longgar berhak untuk mendapatkan sertifikat ISO, sedangkan perusahaan yang sama di Eropa mungkin harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat.
Penulis sebagai anggota Delegasi Indonesia dalam Pertemuan ke 11 Steering Committee ISO menyaksikan bahwa pada forum tersebut semua negara memiliki kesempatan sama untuk memberikan masukan terhadap proses revisi Standar ISO 14001. Setiap pilihan kata yang terkandung dalam Standar merupakan kompromi terbaik bagi seluruh negara-negara anggota ISO.
Draf Standar Internasional ISO 14001: 2015, Klausul 4
4 Konteks Organisasi
4.1 Pemahaman organisasi dan konteksnya
Organisasi harus menetapkan isu-isu eksternal dan internal yang relevan dengan tujuannya dan yang mempengaruhi kemampuannya untuk mencapai keluaran yang diinginkan dari sistem manajemen lingkungannya. Isu-isu tersebut mencakup kondisi-kondisi lingkungan yang mampu mempengaruhi atau dipengaruhi oleh organisasi.
4.2 Pemahaman terhadap kebutuhan dan harapan pihak-pihak terkait
Organisasi harus menetapkan:
– pihak-pihak terkait yang relevan dengan sistem manajemen lingkungan;
– kebutuhan dan harapan-harapan yang relevan (misalnya, persyaratan) dari pihak-pihak terkait ini;
– yang mana dari kebutuhan-kebutuhan dan harapan-harapan ini menjadi kewajiban kepatuhan
4.3 Menentukan lingkup sistem manajemen lingkungan
Organisasi harus menetapkan batasan-batasan dan lingkup penerapan sistem manajemen lingkungan untuk mencapai lingkupnya.
Ketika menetapkan lingkup ini, organisasi harus mempertimbangkan:
– isu-isu eksternal dan internal yang dirujuk dalam 4.1;
– kewajiban kepatuhan yang dirujuk dalam 4.2;
– unit-unit organisasi, fungsi-fungsi, dan batas-batas fisik;
– kegiatan-kegiatan, produk dan jasa-jasa;
– wewenang dan kemampuan untuk menjalankan kendali dan pengaruh
Ketika lingkup tersebut didefinisikan, kegiatan, produk dan jasa yang dapat memiliki aspek penting lingkungan (lihat 6.1.2) harus dimasukkan ke dalam lingkup sistem manajemen lingkungan.
Lingkup harus dipelihara sebagai informasi terdokumentasi dan tersedia bagi pihak-pihak terkait.
4.4. Sistem manajemen lingkungan
Organisasi harus membuat, menerapkan, memelihara dan meningkatkan secara berkelanjutan sistem manajemen lingkungan, termasuk proses-proses yang dibutuhkan untuk saling berinteraksi, berdasarkan pada persyaratan-persyaratan Standar Internasional ini, untuk meningkatkan kinerja lingkungannya.
Organisasi harus mempertimbangkan pengetahuan tentang konteks ketika membuat dan memelihara sistem manajemen lingkungannya.
Sistem Manajemen Energi berdasarkan ISO 50001
Sistem Manajemen Energi berdasarkan ISO 50001
25 April 2018
winda
Manajemen energi mencakup isu-isu penting perusahaan termasuk implikasi strategik dan kompetisi. Bukti keberhasilan penerapan manajemen energi dapat digunakan pihak-pihak terkait untuk memastikan sistem manajemen energi sedang dan akan diterapkan di perusahaan tersebut. Banyak telah menggunakan berbagai macam prosedur-prosedur teknis untuk memantau dan mengendalikan konsumsi energi mereka, terutama yang membutuhkan biaya yang besar.Perkembangan sistem manajemen energi (SME) menggambarkan pendekatan proaktif, sistematik dan logi untuk menangani masalah-masalah efisiensi energi daripada pendekatan reaktif, kegiatan-kegiatan kecil terpisah.
Sistem manajemen energi merupakan suatu alat perusahaan dalam mencapai dan mengendalikan secara sistematis kinerja energi yang telah ditetapkan. Manfaat terhadap bisnis meliputi antara lain:
1) mengurangi biaya terkait konsumsi energi;
2) mendukung penghematan biaya operasi dari peningkatan efisiensi energi;
3) meningkatkan praktek-praktek manajemen energi yang sudah berjalan dengan penerapan yang lebih sistematis;
4) memenuhi ketentuan pemerintah dan badan internasional terkait efisiensi energi. Contoh, Keputusan pemerintah tentang kewajiban untuk melakukan penghematan energi;
5) membatasi paparan terhadap variasi harga energi karena memiliki pilihan sumber dan pengelolaan energi;
6) meningkatkan keunggulan kompetitif perusahaan;
7) meningkatkan citra perusahaan sebagai perusahaan yang hemat energi termasuk menjadi perusahaan hijau;
Sistem manajemen energi berdasarkan ISO 50001 dibangun berdasarkan siklus PDCA yang mengutamakan sistem daripada hasil akhir semata. Kerangkan PDCA ini merupakan kerangka yang sama pada sistem manajemen mutu (ISO 9001), sistem manajemen lingkungan (ISO 14001) an sistem manajemen K3 (OHSAS 18001).
Rincian dalam tahapan siklus tersebut antara lain:
PLAN
1) Kebijakan energi;
2) Kajian energi, data dasar energi, dan indikator kinerja energi;
3) tujuan, sasaran dan rencana tindak energi
DO
1) Tanggung jawab dan wewenang
2) Kompetensi, pelatihan dan kepedulian;
3) Komunikasi;
4) Dokumentasi;
5) Pengendalian operasional;
6) Desain;
7) Pembelian
CHECK
1) Pemantauan, pengukuran dan analisa;
2) Evaluasi kepatuhan terhadap peraturan energi;
3) Internal audit;
4) Ketidaksesuaian, koreksi, tindakan perbaikan dan pencegahan
5) Pengendalian rekaman
ACT
Kajian periodik oleh manajemen puncak untuk menilai kinerja saat ini dan membuat dasar bagi peningkatan pada periode berikutnya.
Definisi dalam Audit Energi
Definisi-Definisi
Audit
Proses secara sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti secara objektif sehingga dapat menentukan tingkatan organisasi dalam memenuhi criteria sistem manajemen energi (ISO 19011: 2002)
Efektivitas
Tingkatan kegiatan yang direncanakan dicapai dan hasil-hasil yang direncanakan dicapai (ISO 9000: 2005)
Efisiensi
Hubungan antara hasil yang dicapai dan sumber daya yang digunakan (ISO 9000: 2005)
Energi
Listrik, bahan bakar, steam, panas, udara bertekanan, and bentuk media lain (ISO 50001: 2011)
Baseline Energi
Rujukan kuantitatif yang memberikan dasar untuk membandingkan kinerja energi (ISO 50001: 2011)
Konsumsi Energi
Kuantitas energi yang digunakan (ISO 50001: 2011)
Efisiensi Energi
Rasio atau hubungan kuantitatif antara hasil (output) kinerja, jasa, barang atau energi dan suatu masukan (input) energi (ISO 50001: 2011)
Sistem Manajemen Energi
Sekelompok elemen-elemen yang saling berhubungan atau berinteraksi yang mendukung kebijakan energi dan tujuan energi, proses-proses dan prosedur-prosedur untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut (ISO 50001: 2011)
Tim Manajemen Energi
Personil-personil yang bertanggung jawab terhadap efektivitas penerapan sistem manajemen energi dan untuk mencapai peningkatan kinerja energi. (ISO 50001: 2011)
Tujuan Energi
Keluaran atau pencapaian spesifik untuk memenuhi kebijakan energi organisasi terkait dengan kinerja energi yang ditingkatkan (ISO 50001: 2011)
Kinerja Energi
Hasil-hasil terukur terkait dengan efisiensi energi, penggunaan energi dan konsumsi energi (ISO 50001: 2011)
Indikator Kinerja Energi (EnPI)
Besaran kuantitatif atau ukuran kinerja energi seperti ditetapkan oleh suatu organisasi (ISO 50001: 2011)
Kebijakan Energi
Pernyataan oleh organisasi tentang niat keseluruh dan arahannya terkait dengan kinerja energinya, sebagaimana secara formal dibuat oleh manajemen puncak (ISO 50001: 2011)
Kajian Energi
Penetapan kinerja organisasi berdasarkan data dan informasi lain, yang mengarah kepada identifikasi peluang untuk peningkatan (ISO 50001: 2011)
Sasaran Energi
Persyaratan detil dan kuantitatif terkait kinerja energi, yang berlaku pada organisasi atau bagian organisasi, yang muncul dari tujuan energi dan yang perlu dibuat dan dipenuhi untuk mencapai tujuan energi tersebut (ISO 50001: 2011)
Penggunaan Energi (Energy Use)
Cara atau jenis pemakaian energy
4.3 Energy policy
The energy policy shall state the organization’s commitment to achieving energy performance improvement Top management shall
define the energy policy and ensure that it;
- a) Is appropriate to the nature and scale of the organization’s energy use and consumption;
- b) Includes a commitment to continual improvement in energy performance;
- c) Includes a commitment to ensure the availability of information and of necessary resources to achieve objectives and targets;
- d) Includes a commitment to comply with applicable legal requirements and other requirements to which the organization subscribes related to its energy use. Consumption and efficiency;
- e) Provides the framework for setting and reviewing energy objectives and targets;
- f) Supports the purchase of energy-efficient products and services, and design for energy performance improvement;
- g) Is documented and communicated at all levels within the organization;
- h) Is regularly reviewed and updated as necessary
(Source: ISO 50001: 2011, Clause 4.3)
Terjemahan
Kebijakan energi harus menyebutkan komitmen manajemen untuk mencapai peningkatan kinerja energi.
Manajemen harus medefinisikan kebijakan energinya dan memastikan bahwa kebijakan tersebut:
- a) sesuai dengan sifat dan skala penggunaan dan konsumsi energi;
- b) mencakup komitmen terhadap peningkatan berkelanjutan dalam kinerja energi;
- c) mencakup komitmen untuk memastikan ketersediaan informasi dan pentingnya sumber daya untuk mencapai tujuan dan sasaran;
- d) mencakup komitmen untuk mematuhi persyaratan hukum dan persyaratan lainnya dalam bidang penggunaan, konsumsi dan efisiensi energi yang berlaku;
- e) memberikan kerangka kerja untuk menetapkan dan mengkaji ulang tujuan dan sasaran;
- f) mendukung pembelian produk dan jasa yang hemat energi dan merancang peningkatan kinerja energi;
- g) didokumentasikan dan dikomunikasikan pada semua tingkatan dalam organisasi;
- h) dikaji ulang secara teratur dan diperbarui sesuai kebutuhan
4.4 Energy planning
4.4.1 General
The organization shall conduct and document an energy planning process. Energy planning shall be consistent with the energy policy and shall lead to activities that continually improve energy performance. Energy planning shall involve of the organization’s activities that can affect energy performance.
Organisasi harus membuat dan mendokumentasikan proses perencanaan energi. Perencanaan energi harus konsisten dengan kebijakan energi dan harus mengarahkan kegiatan-kegiatan pada peningkatan kinerja energi berkelanjutan.Perencanaan energi harus meliputi kegiatan organisasi yang dapat mempengaruhi kinerja energi.
NOTE 1 A concept diagram illustrating energy planning is shown in Figure A.2
NOTE 2 In other regional or national standard, concepts such as identification and review of energy aspects or the concept of energy profile, are included in the concept of energy review.
CATATAN 1 Suatu diagrm konsep yang menggambarkan perencanaan energi ditampilkan pada Gambar A.2
CATATAN 2 Dalam standar regional atau nasional lain, konsep-konsep seperti identifikasi dan kajian aspek energi atau konsep profil energi, dimasukkan dalam konsep kajian energi.
4.4.2 Legal requirements and other requirements
The organization shall identify, implement, and have access to the applicable legal requirements and other requirements to which the organization subscribes related to its energy use, consumption and efficiency.
Organisasi harus mengidentifikasi, menerapkan dan memiliki akses terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan persyaratan lain dimana relevan dengan penggunaan energi, konsumsi dan efisiensi energi organisasi.
The organization shall determine how these requirement apply to its energy use, consumption and efficiency and shall ensure that these legal requirements and other requirements to which it subscribes are considered in establishing, implementing and maintaining the EnMS.
Organisasi harus menetapkan cara menerapkan persyaratan-persyaratan ini terhadap penggunaan energi, konsumsi dan efisiensi dan harus memastikan bahwa persyaratan-persyaratan hukum ini dan persyaratan lain yang relevan dipertimbangkan dalam menyusun, menerapkan dan memelihara SMEn.
Legal requirements nd other requirements shall be reviewed at defined intervals.
Persyaratan hukum dan persyaratan lain harus dikaji pada internal yand ditetapkan.
4.4.3 Energy review
The organization shall develop, record, and maintain an energy review. The methodology and criteria used to develop the energy review shall be documented. To develop the energy review, the organization shall:
Organisasi harus membuat, mencatat dan memelihara suatu kajian energi.Metodologi dan criteria yang digunakan untuk membuat kajian energi harus didokumentasikan. Untuk membuat kajian energi, organisasi harus:
- a) Analyse energy use and consumption based on measurement and other data, I,e.
- identify current energy sources;
- evaluate past and present energy use and consumption;
- b) Based on the nalysis of energy use and consumption, identify the areas of significant energy use, I,e
- identify the facilities, equipment, system, processes and personnel working for, or on behalf of, the organization that significantly affect energy use and consumption;
- identify other relevant variables affecting significant energy uses;
- determine the current energy performance of facilities, equipment, systems and processes related to identified significant energy uses;
- estimate future energy use and consumption
- c) identify, prioritize and record opportunities for improving performance.
NOTE Opportunities can relate to potential sources of energy, use of renewable energy , or other alternative energy sources, such as waste, or processes.
- a) Menganalisa penggunaan dan konsumsi berdasarkan pengukuran dan data lain, misalnya.
- Identifikasi sumber-sumber energi saat ini;
- Evaluasi penggunaan dan konsumsi energi di masa lalu dan sekarang;
- b) Berdasarkan analisa penggunaan dan konsumsi energi, identifikasi area-area penggunaan energi signifikan, misalnya
- Identifikasi fasilitas-fasilitas, alat-alat, sistem-sistem, proses-proses dan personil yang bekerja, atau atas nama, organisasi yang mempengaruhi secara signifikan penggunaan dan konsumsi energi;
- Identifikasi variabel-variable lain relevan yang mempengaruhi penggunaan energi signifikan;
- Menentukan kinerja energi saat ini dari fasilitas, alat-alat, sistem-sistem dan proses-proses terkait dengan penggunaan energi signifikan yang telah diidentifikasi;
- Memestimasi penggunaan dan konsumsi energi di masa depan.
- estimate future energy use and consumption
- c) mengidentifikasi, memprioritaskan dan mencatat peluang-peluang untuk meningkatkan kinerja.
CATATAN Peluang-peluangan dapat terkait dengan sumber-sumber potensi energi, penggunaan energi terbarukan, atau sumber energi alternatif seperti limbah atau proses.
4.4.4 Energy baseline
The organization shall establish an energy baseline(s) using the information in the initial energy review, considering a data period suitable to the organization’s energy use and consumption. Changes in energy performance shall be measured against the energy baseline(s).
Organisasi harus menyusun baseline energi menggunakan informasi dari kajian awal energi, mempertimbangkan periode data yang sesuai dengan penggunaan dan konsumsi energi perusahaan.Perubahaan-perubahaan kinerja energi harus diukur berdasarkan baseline energi.
Adjustments to the baseline(s) shall be made in the case of one or more of the following:
- EnPls no longer organizational energy use and consumption, or
- There have been major changes to the process, operational, or energy systems, or
- According to a predetermined method.
Pengaturan terhadap baseline harus dibuat dalam hal satu atau dua hasl berikut:
- Indikator kinerja energi tersebut tidak lagi menjadi penggunaan dan konsumsi energi, atau
- Ada perubahan besar pada proses, operasi, atau sistem energi atau
- Berdasarkan metode yang telah ditetapkan sebelumnya.
The energy (s) shall be maintained and recorded
Energi harus dipelihara dan dicatat.
4.4.5 Energy performance indicators
The organization shall identify EnPls appropriate for monitoring and measuring its energy performance. The methodology for determining and updating the EnPls shall be recorded and regularly reviewed.
Organisasi harus mengidentifikasi IKEn yang sesuai untuk pemantauan dan mengukur kinerja energinya.Metodologi untuk menentukan dan memperbarui IKEn harus dicatat dan dikaji secara reguler.
EnPls shall be reviewed and compared to the energy baseline as appropriate.
IKEn harus dikaji ulang dan dibandingkan dengan baseline energi secara memadai.
4.4.6 Energy objectives, energy targets and energy management action plans
The organization shall establish, implement and maintain documented energy objective and targets at the relevant functions, levels, processes or facilities within the organization. Time frames shall be established for achievement of the objectives and targets.
Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara tujuan dan sasaran energi terdokumentasi pada fungsi-fungsi, tingkatan, proses-proses atau fasilitas yang relevan dalam organisasi.Kerangka waktu harus dibuat untuk pencapaian tujuan dan sasaran.
The objectives and targets shall be consistent with the energy policy. Targets shall be consistent with the objectives.
Tujuan dan sasaran harus konsisten dengan kebijakan energi.Sasaran harus konsisten dengan tujuan.
When establishing and reviewing objectives and targets, the organization shall take into account legal requirements and other requirement, significant energy uses and opportunities to improve energy performance, as identified in the energy review, it shall also consider its financial, operational and business conditions, technological options and the views of interested parties.
Ketika membuat dan mengkaji ulang tujuan dan sasaran, organisasi harus memperhitungkan persyaratan hukum dan persyaratan lain, penggunaan energi yang signifikan dan peluang-peluang untuk meningkatkan kinerja energi, seperti diidentifikasi dalam kajian energi, itu harus juga mempertimbangkan finansial, kondisi operasional dan bisnis, pilihan teknologi dan pandangan pihak terkait.
The organization shall establish, implement and maintain action plans for achieving its objectives targets. The action plans shall include:
- Designation of responsibility
- The means and time frame by which individual targets are to be achieved
- A statement of the method by which an improvement in energy performance shall be verified
- A statement of the method of verifying the results
The action plans shall be documented and update at defined intervals
Organisasi harus membuat, menerapkan dan memelihara rencana tindakan untuk mencapai tujuan dan sasarannya. Rencana tindakan harus mencakup:
- Penugasan tanggung jawab
- Cara dan kerangka waktu dimana sasaran tunggal akan dicapai
- Pernyataan tentang metode dimana peningkatan kinerja energi harus diverifikasi
Pernyataan tentang metode untuk memverifikasi hasil-hasil;
Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015
25 April 2018
winda
Paradigm Management Consulting memberikan jasa konsultasi penerapan ISO 9001:2015 Quality Management System / Sistem Manajemen Mutu. Dimana langkah – langkah penerapan Konsultasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 tersebut adalah sebagai berikut:
Tujuan Konsultan ISO 9001:2015
- Membangun dan menerapkan sistem manajemen mutu sesuai dengan persyaratan ISO 9001:2015
- Membangun dan menerapkan Teknik Peningkatan Berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi kerja yang bermuara pada Mutu produk
- Mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015
Ruang Lingkup Konsultan ISO 9001:2015
Cakupan dari Kerangka Acuan ini adalah:
- Pengembangan dan implementasi Sistem Manajemen berdasarkan persyaratan ISO 9001:2015
- Mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015
Strategi Konsultan ISO 9001:2015
Melalui komitmen dan kepemimpinan dari manajemen puncak dari organisasi, akan mampu membangun Sistem Manajemen yang didukung secara penuh oleh seluruh jajaran karyawannya. Beberapa aspek yang penting dalam ISO 9001:2015 yang membutuhkan perhatian khusus antara lain:
- Kepuasaan Pelanggan dan metode mendapatkan umpan balik pelanggan
- Analisa Kinerja Sistem and aktifitas Tinjauan Manajemen
- Menetapkan dan mengukur pencapaian sasaran dan program Mutu dari masing-masing proses bisnis organisasi.
- Tanggung jawab dari para pimpinan untuk secara langsung terlibat dalam pengembangan dan implementasi Sistem Manajemen Mutu
Jasa yang Diberikan oleh PMC Konsultan ISO 9001:2015
Persiapan dan Kick off Meeting, Kegiatan ini dimulai setelah penandatanganan kontrak kerja dan biaya mobilisasi untuk konsultan telah dilakukan. Di sini konsultan ISO 9001 akan menjelaskan teknis pelaksanaan program berdasarkan kesepakatan bersama.
Preliminary Assessment, Bertujuan untuk melakukan penilaian terhadap Sistem Manajemen yang ada di perusahaan terhadap Standar ISO 9001. Pada tahap ini Konsultan ISO akan melakukan audit sistem secara keseluruhan, baik yang sedang dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan melalui pengumpulan dokumen dan wawancara. Hasil audit tersebut akan ditinjau, dianalisis untuk mengetahui kesenjangan sistem yang ada terhadap persyaratan standar ISO 9001:2008.
Training ISO 9001
Bertujuan memberikan kemampuan kepada perusahaan dalam membangun dan mengembangkan Sistem Manajemen secara mandiri sesuai dengan persyaratan Standard ISO 9001:2015. Training ISO 9001:2015 dilakukan di awal dan atau di akhir training untuk mengetahui pemahaman peserta terhadap training dan tugas yang diberikan.
Training ISO 9001 yang diberikan meliputi :
- Senior Management Briefing
- Business Process Analysis and Control
- Dokumentasi Sistem Manajemen Mutu
- Pemahaman standar ISO 9001:2015 serta sasaran dan program mutu
- Training Audit Internal ISO 9001
Konsultasi ISO 9001:2015
Bimbingan konsultan ISO 9001:2015 dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.
Trial-Audit
Konsultan ISO 9001 akan melakukan penilaian terhadap keefektifan implementasi Sistem Manajemen Mutu dan Lingkungan perusahaan peserta secara keseluruhan sebelum proses sertifikasi.
Sistem Manajemen K3
Sistem Manajemen K3
25 April 2018
winda
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK-3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
Paradigm Management Consulting menawarkan jasa konsultan SMK3 untuk penerapan SMK3 pp 50/2012 di perusahaan bapak/ibu dengan ruang lingkup sebagai berikut:
Ruang Lingkup Konsultan SMK3 Pp 50/2012
- Memberikan pelatihan SMK3 PP 50 Tahun 2012 kepada Tim K3 Perusahaan
- Melakukan review (kajian) terhadap dokumen-dokumen yang ada terkait dengan Health & Safety
- Membuat Analisa Gap (gap analysis) yang ada beserta rekomendasinya.
- Bersama Tim K3 Internal Perusahaan men-setup, melengkapi kekurangan yang ada dan memfinalisasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan
- Mensosialisasikan SMK3 PP 50 Th. 2012 untuk tingkat Senior Manager, Manager dan Supervisor
- Memberikan Pelatihan Audit SMK3 PP 50 Th. 2012 untuk Auditor Internal
- Menerapkan Sistem Manajemen K3 PP 50 Th. 2012 untuk seluruh lini Perusahaan
Metode Konsultan SMK3
Agar pekerjaan konsultansi ini dapat berjalan efektif dan mudah dipahami serta dapat diterapkan sesuai dengan persyaratan SMK3 PP 50 Tahun 2012, Metode Konsultan SMK3 yang kami ajukan untuk kegiatan Jasa Konsultan SMK3 PP 50/2012 (Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja) menggunakan beberapa pendekatan teknis. PMC mengembangkan metoda implementasi SMK3 yang mengacu ke SMK3 PP 50 Tahun 2012.
Sistem ini terdiri dari 3 phase dan 20 langkah implementasi SMK3 PP 50 Tahun 2012, dimana perusahaan akan mendapatkan manfaat yang besar antara lain:
- Pekerja akan lebih menghayati dan memahami K3 karena turut merancangnya secara langsung, berbeda jika disiapkan oleh konsultan luar.
- SMK3 PP 50 Tahun 2012 akan dikembangkan sesuai dengan kondisi perusahaan,
- Pekerja dan manajemen terlibat langsung sehingga kepedulian tentang K3 akan meningkat.
- Biaya konsultan SMK3 dapat ditekan.
- Melalui workshop yang diadakan, perusahaan akan mendapatkan berbagai materi mengenai K3 sehingga sekaligus menjadi sarana pembinaan keahlian K3 bagi para pekerja.
Phase I : Tim Implementasi
Langkah 1 : Pembentukan tim
Langkah 2 : Lingkup SMK3 PP 50 th. 2012
Langkah 3 : Tinjau Awal
Langkah 4 : Kebijakan K3
Langkah 5 : Identifikasi Bahaya, Penilaian dan pengendalian Resiko
Langkah 6 : Persyaratan Hukum dan lainnya
Langkah 7 : Sasaran K3
Langkah 8 : Program K3
Phase II : Implementasi dan Operasi
Langkah 9 : Struktur dan Tanggungjawab
Langkah 10 : Pelatihan, Kepedulian dan Kompetensi
Langkah 11 : Komunikasi
Langkah 12 : Dokumentasi SMK3 PP 50 Tahun 2012
Langkah 13 : Pengendalian Dokumen
Langkah 14 : Pengendalian Operasi
Langkah 15 : Tanggap Darurat.
Phase III : Pengukuran dan Pemantauan
Langkah 16 : Pemantauan dan Pengukuran
Langkah 17 : Kecelakaan, Insiden dan Perbaikan
Langkah 18 : Sistim Pengelolaan Data
Langkah 19 : Audit internal SMK3 PP 50 Tahun. 2012
Langkah 20 : Tinjauan Manajemen.
OHSAS 18001
OHSAS 18001
25 April 2018
winda
Paradigm Management Consulting memberikan jasa konsultan OHSAS 18001 penerapan Occupational Health and Safety Management System berdasarkan OHSAS 18001:2007. Adapun langkah – langkah penerapan konsultasi OHSAS 18001:2007 tersebut adalah sebagai berikut:
Fase Preliminary Survey Konsultan OHSAS
Tujuan Pelaksanaan Konsultan OHSAS:
- Menganalisa sistem yang telah diterapkan dan membandingkannya dengan persyaratan OHSAS 18001
- Mengidentifikasi kelemahan atau kekurangan Sistem Manajemen K3 di perusahaan
- Merencanakan program penerapan OHSAS 18001 secara lebih terperinci.
Pendekatan Konsultan OHSAS:
- Melaksanakan 1 hari management meeting dan documentation review untuk mengetahui secara keseluruhan struktur organisasi dan bisnis proses
- Melaksanakan 1 hari audit keseluruh bagian di perusahaan untuk mengidentifikasi kekurangan Sistem Manajemen K3 di Perusahaan dibandingkan dengan persyaratan OHSAS 18001
- Memberikan usulan program kerja penerapan OHSAS 18001 yang terperinci
Output :
- Laporan Pre-audit Sistem Keselamatan dan Kesehatan kerja yang berisi ketidaksesuaian Sistem Manajemen K3 perusahaan terhadap standard OHSAS 18001, termasuk rekomendasi perbaikan yang diperlukan
- Rekomendasi area Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang menjadi fokus perbaikan oleh Konsultan OHSAS bersama-sama dengan ‘TIM OHSAS’ Perusahaan .
Fase Training OHSAS 18001 dan Sistem Dokumentasi
Tujuan Pelaksanaan :
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan khususnya kepada TIM OHSAS mengenai persyaratan OHSAS 18001 dan strategi penerapannya
Pendekatan :
- Memberikan 2 hari training OHSAS 18001
- Peserta training OHSAS tidak hanya akan mendapatkan pengetahuan mengenai persyaratan OHSAS 18001 yang disertai contoh-contoh nyata berdasarkan hasil Pre-audit Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melainkan juga teknik-teknik untuk dapat menerapkan persyaratan yang ada
Output:
- Training OHSAS 18001
- Tindak Lanjut di akhir training OSHAS, konsultan OHSAS akan membantu TIM OHSAS dalam membuat rencana training OHSAS 18001 kepada seluruh karyawan
- Pelatihan Dokumentasi Sistim Mutu
- Tujuan:
- Membantu memberikan pemahaman kepada TIM OHSAS mengenai persyaratan dokumentasi· berdasarkan OHSAS 18001
- Menjelaskan metode pengembangan dokumentasi sistem keselamatan dan kesehatan kerja·
- Menjelaskan bagaimana karakteristik dari dokumentasi yang baik·
Fase Perencanaan dan Pengembangan Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kedalaman dan keluasan aktivitas ini tergantung pada rekomendasi Pre-audit. Konsultan OHSAS bersama-sama dengan ‘TIM OHSAS’ untuk kemudian membuat perencanaan terinci mengenai area penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Program fasilitasi akan diberikan oleh Konsultan OHSAS dalam mengembangkan Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja berdasarkan standard OHSAS 18001.
Fase Training Internal Audit OHSAS 18001:2007
Tujuan Pelaksanaan:
- Training OHSAS Internal Auditor akan memberikan teknik serta keahlian kepada tim auditor dalam melaksanakan audit termasuk: manajemen audit, perencanaan audit, pelaksanaan audit, serta pelaporan audit
Pendekatan :
- Memberikan 2 hari Training Audit Internal OHSAS 18001:2007
- Membantu tim audit internal OHSAS dalam mengadakan audit. Konsultan OHSAS akan memberikan hasil observasi kepada tim audit sebagai bahan masukan untuk perbaikan diri.
- Membantu Perusahaan dalam melaksanakan tindakan perbaikan atas masalah yang ditemukan sewaktu audit.
Output:
- Diakhir training Audit Internal OHSAS akan diadakan ujian, dan hasilnya akan diberikan kepada Manajemen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan personal Tim Audit Internal (Tim AMI). Sertifikat pelatihan ini akan diberikan kepada seluruh peserta pelatihan
Fase Penerapan OHSAS 18001:2007
Pada fase ini Perusahaan harus menerapkan seluruh Sistem Manajemen K3 yang telah ditetapkan secara efektif dan konsisten sesuai persyaratan OHSAS 18001. Pada fase ini dilakukan juga tahapan Audit Internal (akan dibimbing oleh Konsultan OHSAS) dan Tinjauan Manajemen.
Fase Final Assessment OHSAS 18001:2007
Konsultan OHSAS akan mendampingi Perusahaan pada saat Badan Sertifikasi mengaudit sistem yang berjalan.
ISO 45001:2018
ISO 45001:2018
25 April 2018
winda
ISO 45001: 2018 – standar internasional baru untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja telah diterbitkan pada 12 Maret 2018 oleh International Organization for Standardization (ISO). ISO 45001 akan menggantikan OHSAS 18001, yang telah banyak diadopsi bersamaan dengan sejumlah standar nasional lainnya. Organisasi yang disertifikasi untuk OHSAS 18001 akan memiliki tiga tahun untuk bermigrasi ke standar baru sebelum OHSAS 18001 ditarik pada bulan Maret 2021
Paradigm Management Consulting memberikan jasa konsultan ISO 45001:2018, penerapan Occupational Health and Safety Management System berdasarkan ISO 45001:2018. Adapun langkah – langkah penerapan konsultasi ISO 45001:2018 tersebut adalah sebagai berikut:
Fase Preliminary Survey Konsultan ISO 45001
Tujuan Pelaksanaan Konsultan ISO 45001:
- Menganalisa sistem yang telah diterapkan dan membandingkannya dengan persyaratan ISO 45001:2018
- Mengidentifikasi kelemahan atau kekurangan Sistem Manajemen K3 di perusahaan
- Merencanakan program penerapan ISO 45001 secara lebih terperinci.
Pendekatan Konsultan ISO 45001:
- Melaksanakan 1 hari management meeting dan documentation review untuk mengetahui secara keseluruhan struktur organisasi dan bisnis proses
- Melaksanakan 1 hari audit keseluruh bagian di perusahaan untuk mengidentifikasi kekurangan Sistem Manajemen K3 di Perusahaan dibandingkan dengan persyaratan ISO 45001:2018
- Memberikan usulan program kerja penerapan ISO 45001:2018 yang terperinci
Output :
- Laporan Pre-audit Sistem Keselamatan dan Kesehatan kerja yang berisi ketidaksesuaian Sistem Manajemen K3 perusahaan terhadap standard ISO 45001:2018, termasuk rekomendasi perbaikan yang diperlukan
- Rekomendasi area Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang menjadi fokus perbaikan oleh Konsultan ISO 45001 bersama-sama dengan ‘TIM ISO 45001’ Perusahaan .
Fase Training ISO 45001:2018 dan Sistem Dokumentasi
Tujuan Pelaksanaan :
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan khususnya kepada TIM ISO 45001 mengenai persyaratan ISO 45001:2018 dan strategi penerapannya
Pendekatan :
1.Memberikan 2 hari training ISO 45001:2018
2.Peserta training ISO 45001:2018 tidak hanya akan mendapatkan pengetahuan mengenai persyaratan ISO 45001 yang disertai contoh-contoh nyata berdasarkan hasil Pre-audit Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melainkan juga teknik-teknik untuk dapat menerapkan persyaratan yang ada
Output:
- Training ISO 45001:2018
- Tindak Lanjut di akhir training ISO 45001, konsultan ISO 45001 akan membantu TIM ISO 45001 dalam membuat rencana training ISO 45001:2018 kepada seluruh karyawan
- Pelatihan Dokumentasi Sistim Mutu
- Tujuan:
- Membantu memberikan pemahaman kepada TIM ISO 45001 mengenai persyaratan dokumentasi· berdasarkan ISO 45001:2018
- Menjelaskan metode pengembangan dokumentasi sistem keselamatan dan kesehatan kerja·
- Menjelaskan bagaimana karakteristik dari dokumentasi yang baik·
Fase Perencanaan dan Pengembangan Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kedalaman dan keluasan aktivitas ini tergantung pada rekomendasi Pre-audit. Konsultan ISO 45001 bersama-sama dengan ‘TIM ISO 45001’ untuk kemudian membuat perencanaan terinci mengenai area penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Program fasilitasi akan diberikan oleh Konsultan ISO 45001 dalam mengembangkan Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja berdasarkan standard ISO 45001:2018.
Fase Training Internal Audit ISO 45001:2018
Tujuan Pelaksanaan:
- Training ISO 45001:2018 Internal Auditor akan memberikan teknik serta keahlian kepada tim auditor dalam melaksanakan audit termasuk: manajemen audit, perencanaan audit, pelaksanaan audit, serta pelaporan audit
Pendekatan :
- Memberikan 2 hari Training Audit Internal ISO 45001:2018
- Membantu tim audit internal ISO 45001 dalam mengadakan audit. Konsultan ISO 45001 akan memberikan hasil observasi kepada tim audit sebagai bahan masukan untuk perbaikan diri.
- Membantu Perusahaan dalam melaksanakan tindakan perbaikan atas masalah yang ditemukan sewaktu audit.
Output:
- Diakhir training Audit Internal ISO 45001 akan diadakan ujian, dan hasilnya akan diberikan kepada Manajemen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan personal Tim Audit Internal. Sertifikat pelatihan ini akan diberikan kepada seluruh peserta pelatihan
Fase Penerapan ISO 45001:2018
Pada fase ini Perusahaan harus menerapkan seluruh Sistem Manajemen K3 yang telah ditetapkan secara efektif dan konsisten sesuai persyaratan ISO 45001:2018. Pada fase ini dilakukan juga tahapan Audit Internal (akan dibimbing oleh Konsultan ISO 45001) dan Tinjauan Manajemen.
Fase Final Assessment ISO 45001:2018
Konsultan ISO 45001 akan mendampingi Perusahaan pada saat Badan Sertifikasi mengaudit sistem yang berjalan.